BolaHoki - Alat bukti yang dikantongi Polda Metro Jaya dalam menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka diminta dijelaskan ke masyarakat. Adapun Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.
"Polisi harus menjelaskan ke publik, 2 alat bukti yang dimiliki apa dalam menetapkan tersangka Habib Rizieq," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Tujuannya, kata dia, agar masyarakat tidak memandang miring Polda Metro Jaya.
"Supaya tidak menambah soudzon," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Pondok Gede Jakarta ini. Dia menjelaskan, minimal 2 alat bukti dikantongi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun diakuinya bahwa kasus tindak pidana umum berbasis Undang-undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) memang kewenangan hukum Polri.
"Ketia Polri menggunakan kewenangannya selaku penegak hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi apa belum," papar anggota panitia khusus Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar