BolaHoki - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pilot untuk membawa orang lain masuk ke kokpit tanpa izin saat pesawat sedang terbang. Orang yang masuk ke kokpit harus memiliki izin otoritas penerbangan.
Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil AViation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang 'Admissin to Flight Deck'.
Dalam CASR disebutkan bahwa orang yang diperbolehkan masuk adalah kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personel navigasi penerbangan atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorangpun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tegas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (25/5/2017).
Agus menegaskan kembali, larangan ini untuk merespons adanya laporan masyarakat terkait pilot yang membawa keluarganya masuk kokpit dalam penerbangan Lion Air Jt015 pada Selasa (23/5). Selain itu, Agus juga telah memerintahkan petugas terkait untuk menyelidik insiden tersebut.
Selain itu, Agus juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab dari personel penerbangan saja tetapi dari masyarakat juga.
"Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil pernerbangan. Namun juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," tutur Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar