BolaHoki - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi berkata pihaknya belum bisa menghitung seluruh potensi kerugian negara dalam kasus e-KTP. Perkara yang menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa itu, saat ini terhitung merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Alasannya, BPKP belum mendapat seluruh data komponen pengadaan e-KTP dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kala mengaudit ulang proyek senilai hampir Rp 6 triliun itu.
"Iya, bisa bertambah (kerugian negara), karena ada (komponen) yang tak dihitung. Kalau penyidik bisa sediakan data, kami bisa olah," ujar Suaedi dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juni 2017.
Data biaya cetak background blanko e-KTP, hologram, termasuk laminasinya adalah sejumlah komponen yang belum didapat BPKP.
"Kami maunya menghitung keseluruhan dari material, chip, tenaga kerja dan segala macam, tetapi saat itu yang bisa disediakan pihak penyidik adalah data terkait kartunya, materialnya saja," kata dia.
Adapun audit terkait chip e-KTP, ujarnya, saat itu didukung oleh ahli chip Eko Fajar Nur Prasetyo.
Saat menghitung kerugian, BPKP pun membandingkan akumulasi harga e-KTP yang didasari data dari penyidik, dengan harga menurut ahli. Adapun harga satuan kartu e-KTP untuk pengiriman di tingkat kabupaten dan kota adalah Rp 18 ribu.
Namun, perbandingan itu pun tak sempurna lantaran ahli terkait yang bisa disediakan KPK terbatas.
KPK, ujar Suaedi, hanya bisa menyediakan data pendamping teknis. "Sedangkan dokumen lain tidak bisa kami peroleh. Hanya data-data ini yang bisa kami hitung sebagai perhitungan kerugian negara."
Suaedi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi ahli, bersama ahli fisika nanomaterial dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Mikrajuddin Abdullah. Lewat keduanya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Jhon Halasan Butar Butar mendalami prosedur pembuatan fisik blanko e-KTP, sekaligus memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi pengadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar