• Breaking News

    www.hokibet188.net DAPATKAN PROMO : EXTRA BONUS 100% WELCOME BONUS 100% BONUS TOP UP 10%

    Rabu, 28 Juni 2017

    Dikabarkan Naik, Berapa Gaji Presiden Jokowi Sekarang?


    BolaHoki - Beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji hingga 100 persen yang tidak pernah terjadi sejak 2001. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan mengeluarkan bantahan atas kabar tersebut.


    "Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Rabu, 28 Juni 2017.

    Kabar kenaikan gaji Presiden Jokowi bermula dari pembayaran zakat pada dua pekan lalu. Dalam pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo membayar zakat sebesar Rp 45 juta.

    Dari angka Rp 45 juta itu, munculah sejumlah analisis dari publik yang mengaitkan jumlah zakat itu dengan penghasilan bulanan yang diperoleh Jokowi. Mengingat besaran zakat umumnya 2,5 persen dari total penghasilan setahun, maka digunakanlah persentase itu sebagai acuan. Hasilnya, ditemukan besaran gaji yakni Rp 1,8 miliar per tahun atau Rp 150 juta per bulan.

    Angka tersebut dirasa janggal karena tidak pas dengan nilai gaji Presiden Jokowi yang selama ini disebutkan. Apalagi, informasi yang selama ini beredar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menerima gaji sekitar Rp 60 juta per bulan, sama dengan gaji mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika angka itu dikalikan 12 bulan, maka total penghasilan per tahun sebesar Rp 744 juta.

    ey menjelaskan bahwa perhitungan gaji sebesar Rp 150 juta itu tidak benar. Gaji Presiden Jokowi, kata dia, masih mengacu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,040 juta per bulan. Dengan kata lain, nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5,040 juta yakni Rp 30,240 juta per bulan.

    Angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden Jokowi. Apabila mengikutkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta. Ditotal dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan sebesar Rp 62,740 juta per bulan.

    Bey tidak menjelaskan secara lebih detil bagaimana Presiden Jokowi mengisi selisih penghasilan yang ia terima sebagai Presiden Indonesia dengan total penghasilan yang menjadi acuan zakatnya. Ia hanya kembali menegaskan bahwa presiden yang pernah berbisnis mebel itu masih mematuhi aturan gaji Presiden yang ada. "Besaran penghasilan yang diterima Presiden Joko Widodo tidak mengalami perubahan sejak 2001," ujarnya mengakhiri.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel