• Breaking News

    www.hokibet188.net DAPATKAN PROMO : EXTRA BONUS 100% WELCOME BONUS 100% BONUS TOP UP 10%

    Rabu, 21 Juni 2017

    Gubernur Bengkulu dan Istrinya Ditetapkan Tersangka


    BolaHoki - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istirnya, Lily Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.


    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ridwan Mukti diduga menerima suap dari bos PT Statika Mitranya Sarana (SMS) Jhoni Wijaya untuk memenangkan tender pembangunan jalan di Rejang Lebong.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, ada dugaan tindak pidana korupsi penerima hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (Baca juga: Kena OTT, Gubernur Bengkulu dan Istri Tiba di Gedung KPK)

    Selain Gubernur Bengkulu dan istrinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Jhoni Wijaya selaku tersangka pemberi suap dan Rico Dian Sari sebagai tersangka perantara suap ke Ridwan Mukti.

    Sebagai tersangka pemberi suap, Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu Ridwan Mukti dan istrinya Iin Maddari serta Rico Dian Sari, selaku penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel