• Breaking News

    www.hokibet188.net DAPATKAN PROMO : EXTRA BONUS 100% WELCOME BONUS 100% BONUS TOP UP 10%

    Senin, 19 Juni 2017

    Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Jemput Paksa Miryam



    BolaHoki - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menolak permintaan Pansus Angket KPK di DPR untuk menjemput paksa Miryam S Haryani. Tito menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan pansus angket belum jelas.

    "Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

    Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi sebelumnya menyebut aturan penjemputan paksa sesuai konstitusi yakni diatur dalam Pasal 204 UU MD3. Taufiqulhadi menyebut adanya opsi pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri.

    "Kalau kita kaitkan ke KUHAP, maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa. Penyanderaan itu sama dengan penahanan. Bagi kami penangkapan dan penahanan itu proyustisia dalam rangka untuk peradilan," tutur Tito memberikan tanggapan mengenai aturan dalam penjemputan paksa.

    Polri ditegaskan Tito membuka diri mengenai bahasan mengenai aturan penjemputan paksa dalam konteks UU MD3. Namun Polri hanya bisa melakukan penjemputan paksa dalam koridor pro yustisia.

    "Saya berprinsip bahwa silakan ahli-ahli hukum menyampaikan pendapatnya dan yang kedua mungkin juga dari DPR bisa meminta fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap ini lah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," papar Tito.

    Terkait surat pansus angket KPK untuk menghadirkan Miryam Haryani, KPK mengirimkan surat yang dialamatkan ke DPR. KPK menolak menghadirkan Miryam dalam rapat pansus angket.

    "Menurut pendapat KPK, upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK," begitu surat KPK yang dibacakan Taufiqulhadi di pansus.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel