BolaOnlineTerpercaya - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tersangka Pretty Asmara dan pria berinisial D dalam kasus narkoba. Pretty dan D diduga telah menjual narkoba kepada AL yang menggelar pesta narkoba di Hotel Mercure Kemayoran. Namun saat konferensi pers, Pretty mengklaim dia telah dijebak.
"Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan," ujar Pretty di sela konferensi pers kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Juli 2017.
Pretty diciduk bersama dengan D dan tujuh orang lainnya di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juli 2017, pukul 01.00 WIB. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan tes urine menyatakan, tujuh orang positif menggunakan narkoba sedangkan PA negatif.
"Saat diciduk ketujuh orang tersebut sedang dalam keadaan mabuk. PA diduga sebagai pihak yang menyebarkan narkotika," ujar Argo.
Setelah ditangkap, PA dan D kemudian dibawa ke kamar hotel tempat pesta berlangsung dan polisi menemukan 0,9 gram narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Polisi menelusuri ruang karaoke di hotel tersebut dan menemukan sabu seberat 1,12 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir. Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang Rp 25 juta.
PA dan D yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar