BeritaTerupdate - Penyalahgunaan pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) atau 'mumbul' di Indonesia tercatat sudah terjadi sejak tahun 2000. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pertama kali memberikan izin edar PCC sebagai obat somadril, dan tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar karena banyaknya kasus penyalahgunaan.
karena meningkatnya penyalahgunaan somadril, maka BPOM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. Tahun 2013 tanggal 24 Juli, sebagai perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung carispodol termasuk somadril.
"Untuk menghindari penggunaan obat ini maka diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa baik pemerintah, badan usaha dan masyarakat umum," katanya.
Abdillah menegaskan bahwa PCC adalah obat ilegal. BPOM juga telah mendapatkan sampel yang dikonsumsi puluhan warga Kendari tersebut.
"Obat sampel yang masuk ke sini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal. Ada pula sejumlah cairan, kita masih periksa kandungannya, sekali lagi yang dikonsumsi itu bukan somadril yang mengandung zat carisoprodol, karena somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," katanya.
Dijelaskan, carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua.
"Obat yang mengandung carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun relaksasi itu berlangsung singkat. Karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika," jelasnya.
Data terakhir BNN menyebutkan korban sudah bertambah menjadi 68 orang akibat penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat di sejumlah RS di Kendari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar