BeritaTerupdate - Aparat Kepolisian dari Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap pemilik situs pernikahan nikahsirri.com, Aris Wahyudi, 49 tahun di kediamannya Perumahan Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu dini hari, 24 September 2017.
"Ada belasan polisi yang menangkap," kata Ketua RW 10, Catur Nur Setiadi kepada Tempo, Minggu siang, 24 September 2017. Menurut dia, polisi datang sekitar pukul 00.00 WIB dengan satu mobil pribadi. Namun, selang dua jam kemudian datang kembali dengan tiga mobil. Petugas kemudian menuju ke rumah Aris.
Catur menyaksikan penangkapan tersebut. Polisi yang menggeledah kediaman Aris menyita sejumlah barang bukti seperti telepon selular, komputer jinjing, topi, kaus bertulisakan "virgins wanted", dan spanduk.
"Ditangkap tanpa memberikan perlawanan, lalu dibawa oleh polisi ke Polda Metro Jaya," kata Catur.
Polisi menangkap Aris karena situs nikahsirri.com mengandung konten pornografi dan ekploitasi perempuan dan anak. Soalnya, dalam situs itu pengelola melelang perawan, dan meminta mahar kepada mitranya hingga jutaan rupiah.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut. Kasusnya, kata dia, ditangangi oleh Polda Metro Jaya. "Kami hanya membantu pengamanan di lokasi penangkapan," kata dia.
Aris yang membuat situs pernikahan, oleh penyidik dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar