BolaHoki - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku pasrah atas status laporan keuangan kementeriannya pasca penetapan Irjen Kemendes PDTT sebagai tersangka kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun kementerian meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ternyata pemberian opini tersebut diduga mengandung suap.
"Sekarang, terserah saja hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apa mau diaudit lagi atau bagaimana. Kami sudah cukup keras melakukan perbaikan," ujar Eko di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Irjen Kemendes PDTT Sugito, auditor BPK dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian opini WTP laporan keuangan 2016. Sugito dan rekannya di Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, diduga memberi uang sebesar Rp240 juta kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar Kemendes PDTT memperoleh opini WTP.
Menteri mengatakan bahwa selama ini, laporan Kemendes PDTT mengikuti aturan yang berlaku. "Pak Irjen yang paling getol, bahkan kerjanya sampai malam," ujarnya.
Menurutnya, menyebut Irjen sebagai motor utama pemberantasan korupsi. Mendes mengaku tak mengerti mengapa Irjen Kemendes PDTT tersangkut masalah itu. Apalagi setahunya, Sugito merupakan orang yang sangat sederhana.
Eko juga menegaskan kasus itu tak ada hubungannya dengan dana desa. Kasus itu, kata dia, hanya menyangkut akuntabilitas pelaporan di kementerian itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar