BolaHoki - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Miryam S. Haryani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pelimpahan perkara ini terkait dugaan kasus pemberian kesaksian tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi di proyek e-KTP.
"Hari ini, kami juga sudah melakukan pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor untuk kasus indikasi pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan," kata Febri di kantornya di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
KPK, kata Febri, meminta publik menunggu jadwal persidangan di pengadilan. Ia menyebutkan, kewajiban KPK mulai tahap penyidikan hingga tahap penuntutan dan persidangan sudah dilakukan. "Dari penuntutan ke persidangan juga sudah kita limpahkan," ujarnya.
Miryam S. Haryani, politikus Partai Hati Nurani Rakyat, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada sidang itu, ia mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya dan mengaku telah ditekan penyidik KPK selama diperiksa.
KPK membantah keterangan Miryam tersebut. Menurut penyidik KPK, saat pemeriksaan Miryam mengaku diancam koleganya di DPR. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Miryam sebagai tersangka mendorong DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK. Dalam agendanya, Pansus Angket KPK merencanakan akan memeriksa Miryam. Angket ini awalnya digunakan oleh DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman penyidikan Miryam. Tapi, KPK menolak.
Febri berharap, dengan masuknya berkas perkara Miryam S. Haryani ke pengadilan, berbagai pihak yang memerlukan informasi terkait dengan perkara Miryam dapat menyimak jalannya persidangan. "KPK akan membuka semuanya," ujar Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar