• Breaking News

    www.hokibet188.net DAPATKAN PROMO : EXTRA BONUS 100% WELCOME BONUS 100% BONUS TOP UP 10%

    Kamis, 31 Agustus 2017

    Ahmad Dhani Polisikan 9 Media Online Terkait Berita Masterpiece


    BeritaTerupdateMusisi Ahmad Dhani melaporkan 9 media online yang memberitakan dirinya bukan pemilik karaoke Masterpiece dan dipecat dari tempat tersebut. Dhani gerah karena kerap diserang hoax.

    "Hari ini saya akan melakukan pelaporan terkait pemberitaan hoax yang mana diberitakan bahwa saya ini bukan pemilik Masterpiece dan dipecat dari Masterpiece. Saya juga membawa beberapa bukti dokumen yang akan langsung diklarifikasi," kata Dhani di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

    Sebelum tuduhan ini, Dhani juga mengaku diserang tweet palsu yang kemudian dikutip sejumlah media online. Dia mengaku kemudian melaporkan sejumlah media online itu ke Dewan Pers. Menurut Dhani, laporan ke Dewan Pers tidak membuat jera para awak media sehingga dia melaporkan hoax tentang dirinya ke polisi.

    "Saya dulu 2014 waktu itu cukup baik hati waktu ada hoax yang pertama kali hits saya yang katanya kalau Jokowi jadi presiden saya akan potong alat kelamin. Itu tweet palsu, tapi diberitakan oleh beberapa media. Kalau waktu itu saya baik hati tidak melampirkan, kali ini ternyata laporan saya ke Dewan Pers tidak membuat beberapa wartawan itu jera atau beberapa redaktur pelaksana (redpel), editor dari online itu jera," kata Dhani.

    Menurut Dhani, awak media yang salah memberitakan dirinya mendapatkan informasi dari sumber yang tidak kredibel. Dhani menyebut sumber tersebut adalah salah satu akun di Instagram.

    "Ketika foto itu diunggah oleh orang-orang yang pasti sengaja selama ini membunuh karakter saya dari 2014 mengunggah foto yang isinya Ahmad Dhani bukan lagi pemilik (Masterpiece) lalu diunggah oleh Lambe Turah dan itu dijadikan sumber berita dari wartawan-wartawan online tersebut, dan menurut saya itu tidak bisa dibiarkan," tambah Dhani.

    Dhani menyangkakan sembilan media online itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel