BeritaTerupdate - Penyedia jasa handling jemaah haji M. Syarief mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tujuannya untuk melaporkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT First Travel sebesar Rp 1,2 miliar.
Pengacara M. Syarief, M Kamil mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim karena masih ada tunggakan yang belum dibayarkan oleh PT First Travel.
"Kita datang ke sini untuk melaporkan ada yang belum dibayar oleh First Travel sebesar Rp 1,2 M uang jasa yang belum dibayarkan," katanya di Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan yang dilakukan oleh First Travel. Walaupun masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, nantinya akan segera dikirimkan.
Kamil menjelaskan, hubungan kerjasama antara First Travel dengan Syarief bermula pada tahun 2014. Kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga akhirnya tersendat pada awal tahun 2016 silam.
"Namun mulai 2016 awal itu tidak dibayarkan lagi sampai sekarang. Totalnya Rp 1,2 miliar. Itu jasa dari handling jemaah First Travel di Madinah," ujarnya.
Sebelumnya, Syarief sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan First Travel. Kamil mengungkapkan, pihaknya pernah sempat melayangkan somasi pada pimpinan penyedia jasa umrah tersebut, namun tak dihiraukan.
"Kita tunggu Andika dan Anniesa Hasibuan ini ada itikad baik untuk membayarkan, tapi tidak ada respon. Akhirnya Andika-Anniesa ditangkap pihak berwajib. Sejak itulah tidak bisa dikontak lagi," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar